"Dalam Hidup Santai Hampir Tidak Ada"

Tuesday, March 2, 2021

Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kampus untuk Menuju Kampus Bersinar (Bersih Narkoba)

 Stadium Generale 7 

Pembicara : AKBP Susiana Soeganda, S.H., M.H. (Penyidik Madya)

BNNP jabar memiliki 3 bidang diantaranya bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat , rehabilitasi, dan berantas. Ketiga bidang tersebut harus bersinergi dan bersatu agar bisa memberantas narkoba. Latar belakang , “Ada sebuah situasi yang sudah sangat darurat, semuanya harus kerja sama karena kondisinya menurut saya sudah sangat darurat”- Presiden RI Joko Widodo, Februari 2015. Harus bergandeng tangan, bekerja sama, dan memiliki satu visi dan misi diantara institusi, masyarakat dalam upaya melaksanakan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Dasar hukum yang menjadi kewajiban dalam melaksanakan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) yaitu Insruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tantang Rencana Aksi Nasional Pencegahan P4GN Tahun 2020-2024, Permen Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitas P4GN dan Prekursor Narkotika, dan surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 354/09/Yanbangsos tantang Penguatan Program P4GN.

Isi dari Surat edaran Gubernur Jabar yaitu mewajibkan seluruh masyarakat untuk melaksanakan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Pada butir keempat mewajibkan sekoah dan kampus harus berusaha dan melaksanakan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba)  dalam menciptakan kampus bersinar (Bersih Narkoba). Kita perlu peduli terhadap Narkoba , berarti kita perlu memahami narkoba dan dan perlu tahu seperti apa dampaknya jika di salahgunakan. Narkoba bukan hal yang perlu dimusnahkan sebenarnya, yang harus dimusnahkan adalah penyalahgunaan nya, dimulai dari dia sebagai bandar, produsen, pengedar dan sebagai pengguna/ penyalahguna narkoba (menggunakan narkoba tanpa hak nya).

Dilihat dari asalnya narkoba ada 3 macam diantaranya Narkoba alami, Narkoba sintetis, dan narkoba semi sintetis, dan jika ketiganya di konsumsi akan berdampak pada fisik, sosial dan psikis. Narkoba alami seperti ganja, coka dsb, akan menimbulkan ketergantungan kepada orang yang mengonsumsinya dan akan menimbukan hal yang tidak bagus dan merusak seluruh kehidupannya. Narkoba sintetis sudah ada campuran bahan kimiawi, jenis ini sekarang sedang banyak sekali beredar di tengah-tengah masyarakat, belum masuk undang-undang namun teramat sangat merusak manusia. Penggolongan Narkotika yaitu Golongan I (Jenis Alam/tumbuhan) contohnya Opium. Golongan II ( sudah ada campuran kimiawi) contohnya Morfin. Golongan III (Potensi ringan ketergantungan) contohnya Codein. Sedangkan psikotropika dibagi menjadi empat golongan yaitu golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Adapun  bahan adiktif yang dapat mengakibatkan ketagihan/ kecanduan sehingga akan mengakibatkan ketergantungan contohnya nikotin, kafein, miras, lem aibon dsb.

Dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba dapat merusak fisik, sosial, dan psikis. Dampak fisik akan berujung pada kematian (over dosis), gangguan sistem saraf karena narkoba mengarah pada susunan saraf tubuh manusia. Dampak sosial berdampak pada pribadi yang menjadi anti sosial dan acuh tak acuh, dikucilkan masyarakat, masa depan yang suram, pendidikan terganggu, dan hubungan dengan keluarga menjadi tidak harmonis. Sedangkan dampak psikis akan terjadi lamban bekerja, sering gelisah, hilang kepercayaan diri, pengkhayal, penuh curiga, tingkah laku brutal, perasaan kesal dan tertekan, menyakitui diri sendiri, dan bunuh diri. Dengan perkembangan teknologi berbagai situs bermunculan, situs komunikasi/jaringan sosial sebuah fenomena internet yang mewakili generasi muda, situs ini awalnya sering digunakan untuk mencari teman, namun pada perkembangannya digunakan sindikat narkoba untuk mencari kurir yang dapat di rekrut.

Strategi penanggulangan/ pencegahan di lingkungan kampus diantaranya Mengadakan MOU dengan BNNP, Membentuk satgas relawan anti narkoba disertai dengan regulasinya, Mengadakan test urine kepada seluruh mahasiswa baru, dan Mengadakan test urine secara sampling setiap triwulan kepada seluruh mahasiswa, Melampirkan surat bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak BNN/BNNP sebagai syarat pengajuan skripsi, Mengadakan kegiatan sosialisasi, seminar, talk show, loka karya atau sejenisnya tentang narkoba, dan Kampanye bahaya penyalahgunaan Narkoba.


Resume Oleh : Alvaz Adnan Naufal 15119078 (Teknik Geodesi dan Geomatika)

No comments: