Stadium Generale 6
Pembicara : Siti Aminah Tardi (Komisioner Komnas Perempuan)
3 isu yang dibahas dalam Stadium Generale minggu keenam, sebagai berikut.
1. Komnas Perempuan
Komnas perempuan didirikan oleh negara sebagai respon
terhadap tuntutan masyarakat anti kekerasan terhadap pertanggungjawaban negara
atas kekerasan terhadap perempuan, khususnya atas kekerasan seksual yang di
derita oleh perempuan etnis tionghoa dalam Tragedi Mei 98. Landasan dan
kerangka kerja Komnas Perempuan yaitu Keppres No.181/1998 , PerPres No.65/2005,
UUD 1945, UU No.7/1984 tentang Ratifikasi Konvensi penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), dan Kebijakan- kebijakan lainnya
tentang HAM.
Tujuan yang harus di capai dan menjadi sasaran Komnas Perempuan
yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan dan penegakan HAM, khususnya Hak Asasi Perempuan
di Indonesia. Serta tujuan kedua yaitu meningkatkan upaya pencegaham dan
penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan Hak
Asasi Perempuan. Tentu untuk mencapai tujuan tersebut terdapat tugas Komnas
Perempuan diantaranya meningatkan kesadaran publik, melakukan tinjau ulang dan
reformasi atas produk hukum dan peraturan, melakukan pemantauan dan melaporkan
kekerasan terhadap perempuan, menyediakan masukan dan rekomendasi, dan
membangun kerjasama/kemitraan (lokal-nasional-regional-Internasional).
2.
Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan
Kekerasan yang langsung ditunjukan pada perempuan karena
ia perempuan, auat kekerasan yang memengaruhi perempuan secara tidak
proporsional. Di dalamnya tercakup tindakan yang menimbulkan kerugian fisik,
mental, atau seksual atau penderitaan, ancaman akan tindakan semacam itu,
koersi dan bentuk-bentuk perempuan kebebasan lainnya- Rekomendasi Umum CEDAW
No.19 Kekerasan terhadap Perempuan.
Terdapat empat bentuk kekerasan yaitu kekerasan fisik,
seksual, psikologis, dan ekonomi dan terdapat 3 ranah kekerasan diantaranya si
Rumah tangga/ relasi personal, komunitas, dan Negara (kekerasan yang dilakukan
negara baik langsung atau tidak langsung kepada perempuan). Tentunya kekerasan
kekerasan tersebut memiliki dampak baik itu dampak fisik, mental, seksual dan
dampak ekonomi. Adapula penyebab kekerasan terhadap perempuan diantaranya ,Kekerasan
terhadap perempuan merupakan manifestasi dari hubungan yang secara historis
tidak setara antara laki-laki dan perempuan, yang menghasilkan dominasi dan
diskriminasi terhadap perempuan oleh laki-laki dan pencegahan akan kemajuan
perempuan, selain itu penyebab kedau yaitu kekerasan terhadap perempuan
dianggap sebagai kewajaran dengan demikian akar penyebab terjadinya kekerasan
terhadap perempuan , karena perempuan berada dalam posisi subordinasi (dinomor
dua-kan) sehingga tidak memiliki relasi yang setara dengan lelaki , termasuk
tidak dapat mengontrol tubuh, organ seksual dan reproduksinya.
3.
Pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender
Pencegahanm Penanganan dan pemulihan kekerasan berbasis
gender haruslah dilakukan secara konprehensif dan terpadu dimulai dari
individu, keluarga, komunitas dan negara. Adapun peran serta masyarakat baik
itu untuk pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Dalam upaya
pencegahan peran serta masyarakat diantaranya sosialisasi peraturan
perundang-undangan edukasi, komunikasi, dan informasi, kemudian pemberdayaan
berbasis komunitas, dan mengusulkan kebijakan pencegahan KTP.
Peran serta masyarakat dalam upaya penanganan kekerasan
terhadap perempuan diantaranya memberikan informasi adanya KTP, memberikan
informasi kepada korban untuk mengakses lembaga penyedia layanan memberikan
pertolongan darurat medis dan tempat tinggal sementara kepada korban,
memberikan pendampingan dan/ atau bantuan hukum pada korban kekerasan seksual
dan/atau keluarga korban. Kemudian dalam upaya perlindungan kekerasan terhadap
perempuan, peran serta masyarakat diantaranya menyebarluaskan informasi
mengenai fasilitas dan prosedur perlindungan korban, mambantu korban dalam
mengajukan permohonan perlindungan, pemberdayaan hukum, pengembangan paralegal
berbasis komunitas. Dan yang terakhir peran serta masyarakat dalam upaya
pemulihan diantaranya membantu korban dalam mendapatkan pemulihan layanan pemulihan
fisik, psikis, serta pemulihan ekonomi, sosbud, dan mengakses ganti rugi;
mendapatkan layanan pemulihan hak politik.
Resume oleh : Alvaz Adnan Naufal 15119078 (Teknik Geodesi dan Geomatika)
No comments:
Post a Comment