"Dalam Hidup Santai Hampir Tidak Ada"

Tuesday, February 23, 2021

Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Berbasis Gender

 Stadium Generale 6

Pembicara : Siti Aminah Tardi (Komisioner Komnas Perempuan)

3 isu yang dibahas dalam Stadium Generale minggu keenam, sebagai berikut.

1.     Komnas Perempuan

Komnas perempuan didirikan oleh negara sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat anti kekerasan terhadap pertanggungjawaban negara atas kekerasan terhadap perempuan, khususnya atas kekerasan seksual yang di derita oleh perempuan etnis tionghoa dalam Tragedi Mei 98. Landasan dan kerangka kerja Komnas Perempuan yaitu Keppres No.181/1998 , PerPres No.65/2005, UUD 1945, UU No.7/1984 tentang Ratifikasi Konvensi penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), dan Kebijakan- kebijakan lainnya tentang HAM.

Tujuan yang harus di capai dan menjadi sasaran Komnas Perempuan yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan HAM, khususnya Hak Asasi Perempuan di Indonesia. Serta tujuan kedua yaitu meningkatkan upaya pencegaham dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan Hak Asasi Perempuan. Tentu untuk mencapai tujuan tersebut terdapat tugas Komnas Perempuan diantaranya meningatkan kesadaran publik, melakukan tinjau ulang dan reformasi atas produk hukum dan peraturan, melakukan pemantauan dan melaporkan kekerasan terhadap perempuan, menyediakan masukan dan rekomendasi, dan membangun kerjasama/kemitraan (lokal-nasional-regional-Internasional).

 

2.     Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan

Kekerasan yang langsung ditunjukan pada perempuan karena ia perempuan, auat kekerasan yang memengaruhi perempuan secara tidak proporsional. Di dalamnya tercakup tindakan yang menimbulkan kerugian fisik, mental, atau seksual atau penderitaan, ancaman akan tindakan semacam itu, koersi dan bentuk-bentuk perempuan kebebasan lainnya- Rekomendasi Umum CEDAW No.19 Kekerasan terhadap Perempuan.

Terdapat empat bentuk kekerasan yaitu kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi dan terdapat 3 ranah kekerasan diantaranya si Rumah tangga/ relasi personal, komunitas, dan Negara (kekerasan yang dilakukan negara baik langsung atau tidak langsung kepada perempuan). Tentunya kekerasan kekerasan tersebut memiliki dampak baik itu dampak fisik, mental, seksual dan dampak ekonomi. Adapula penyebab kekerasan terhadap perempuan diantaranya ,Kekerasan terhadap perempuan merupakan manifestasi dari hubungan yang secara historis tidak setara antara laki-laki dan perempuan, yang menghasilkan dominasi dan diskriminasi terhadap perempuan oleh laki-laki dan pencegahan akan kemajuan perempuan, selain itu penyebab kedau yaitu kekerasan terhadap perempuan dianggap sebagai kewajaran dengan demikian akar penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan , karena perempuan berada dalam posisi subordinasi (dinomor dua-kan) sehingga tidak memiliki relasi yang setara dengan lelaki , termasuk tidak dapat mengontrol tubuh, organ seksual dan reproduksinya.

 

3.     Pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender

Pencegahanm Penanganan dan pemulihan kekerasan berbasis gender haruslah dilakukan secara konprehensif dan terpadu dimulai dari individu, keluarga, komunitas dan negara. Adapun peran serta masyarakat baik itu untuk pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Dalam upaya pencegahan peran serta masyarakat diantaranya sosialisasi peraturan perundang-undangan edukasi, komunikasi, dan informasi, kemudian pemberdayaan berbasis komunitas, dan mengusulkan kebijakan pencegahan KTP.

Peran serta masyarakat dalam upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan diantaranya memberikan informasi adanya KTP, memberikan informasi kepada korban untuk mengakses lembaga penyedia layanan memberikan pertolongan darurat medis dan tempat tinggal sementara kepada korban, memberikan pendampingan dan/ atau bantuan hukum pada korban kekerasan seksual dan/atau keluarga korban. Kemudian dalam upaya perlindungan kekerasan terhadap perempuan, peran serta masyarakat diantaranya menyebarluaskan informasi mengenai fasilitas dan prosedur perlindungan korban, mambantu korban dalam mengajukan permohonan perlindungan, pemberdayaan hukum, pengembangan paralegal berbasis komunitas. Dan yang terakhir peran serta masyarakat dalam upaya pemulihan diantaranya membantu korban dalam mendapatkan pemulihan layanan pemulihan fisik, psikis, serta pemulihan ekonomi, sosbud, dan mengakses ganti rugi; mendapatkan layanan pemulihan hak politik.


Resume oleh : Alvaz Adnan Naufal 15119078 (Teknik Geodesi dan Geomatika)

No comments: